Followers

mbah google


JADWAL SHOLAT

yahoo status

Undang-Undang Lalu Lintas 2009



BUAT PARA BIKERS ADA KABAR NIH...Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Nah mulai sekarang jangan lupa yah perlengkapannya demi kenyamanan bersama
tq.

< >

Persembahan tuk Sahabat yang tercinta


Terima kasih kepada tuhan YME (ALLAH SWT). yang telah mempertemukan seorang sahabat yang baik hati dan cantik,..kepolosannya membuat kubangga akan hadir tawanya..walaupun aku tak terbiasa dengan kesedihanya,,.akan aku lakukan semampuku tuk menghiburnya..aku tahu serpihan hatinya takan kembali dengan tingkah konyol ku..tapi ku harus berada dibelakangnya menopang pundaknya disaat dia terasa tak mampu memikul beban perasaannya..

aku sadar bahwa ku adalah mahluk yang serba kekurangan,ku bukan
seorang puitis dan penulis yang baik,hidupku tidak pernah ada arti
kata serius entah mengapa sekali lagi tawa candanya menutupi
kekuranganku..melangkah bersama panasnya siang dan dinginnya
malam,walaupun langkah kakiku terasa jauh menuju hadapnya,

jujur ku akui kau lebih dari sepengal kata sahabat dan soudara juga
kekasih..entah apa yang kurasa bila engkau menjauh dari kehidupan ku
love u boy

ku ingin dia baik baik disana,wangi dan harum mu selalu ada di otakku
bukan karna harum wangimu tapi karna harum kelakuanmu kepadaku,akan
kucoba semampuku tuk membuat dunia terus berwarna dimatanya..maaf boy
jika tulisan ini terlalu membuatmu mual dan geregetan…sekali lagi
kuucap bahwa rasa ku tak pernah mati di hati..tuk membuat kau bangga
terhadap ku sekali lagi….dan sekali lagi…tiada akhir semoga ku mengenalmu.

ya allah semoga ku bisa melengkapi jalan ceritanya,jangan sampai ku
mengoreska luka dengan perkataan kotorku.semoga hatinya bersih suci
dari perbuatan maluku,dan semoga senyum dan air matanya selalu ada
dihadirku,dan semoga hadir ku dapat menghapus dukanya,dan semoga doa
ku terkabul seiring waktu tumbuh bersama,

< >